Tak Ada Batasan Lagi! Traveler Bebas Bawa Barang dari Luar Negeri
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang menghapus batasan atas jumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri bagi para traveler. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sebelumnya mengatur hal ini, yakni Nomor 36 Tahun 2023, kini telah direvisi.
Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, aturan baru yang menggantikan Permendag 36/2023 sudah ditandatangani dan mulai berlaku hari ini. "Sudah ditandatangani revisinya, semangatnya kembali ke Permendag 25," kata Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Perubahan ini membuat Permendag Nomor 7 menjadi aturan yang menggantikan Permendag 36. Dengan revisi tersebut, batasan atas barang bawaan pribadi dari luar negeri tidak lagi berlaku. Para penumpang diperbolehkan membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama mereka bersedia membayar pajak yang ditetapkan.
"Kini, saudara bisa membeli sepatu tidak hanya dua, tapi tiga, empat, atau lebih, asal membayar pajak. Ini sesuai dengan Permendag 25. Tidak ada lagi batasan jumlah," jelas Zulhas.
Meskipun demikian, pemerintah tetap mempertahankan pembatasan atas barang elektronik pribadi seperti ponsel dan komputer. Hal ini terkait dengan keamanan. Namun, untuk barang-barang lainnya, tidak ada lagi batasan jumlah.
"Tetapi untuk komputer dan ponsel, karena aspek keamanannya, tidak boleh dibawa dalam jumlah banyak. Namun, untuk barang lain, tidak ada lagi batasan. Permendag yang baru sudah saya tandatangani kemarin," tambahnya.
Sebelumnya, aturan mengenai barang bawaan pribadi dari luar negeri telah membatasi jumlahnya, misalnya hanya boleh membawa dua tas atau sepatu per orang. Selain itu, revisi kebijakan ini juga mencakup pengaturan terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta barang-barang tertentu yang termasuk dalam larangan terbatas (lartas).
Comments